Sabtu, 21 Desember 2013
1. Apa yang anda pahami
tentang kejahatan dunia maya (cyber crime)?
Kejahatan
dunia maya (cyber crime) adalah suatu kegiatan seseorang atau kelompok dalam
dunia maya yang bertujuan untuk merusak atau merugikan pihak atau instansi lain
namun mehatan bukan didunia nyata, melainkan melalui perantara dunia maya. disini
mereka bisa melakukanperusakan dalam bentuk file atau hack account atau privasi
seseorang, sehingga merugikan seseorang, dan penipuan secara online merupakan
kejahatan siber yang banyak terjadi pada saat ini, dimana mereka berusaha
meyakinkan pihak-pihak tertentu supaya dapat terpengaruh dan tertipu, dan
mereka melakukan transaksi jual beli melalui perantara media akun visa dan
paypal.
2. Apa saja bentuk
kejahatan dunia maya yang berkembang saat ini ?
·
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis,dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum,contohnya yaitu pemberitaan meninggalnya iwan fals.
·
Data Forgery
Jenis kejahatan Forgery
ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet. dan dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs yang berbasis web database.
·
Cyberstalking
Jenis Kejahatan
Cyberstalking ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan dunia maya, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri kita yang sebenarnya.
·
Jula-beli onlinebiasanya
Kejahatan ini dilakukan
oleh sipenjual melalui dunia maya dengan cara menampilkan barang sebagus dan
semenarik mungkin dangan menawarkan barangnya agak sedikit murah dari pada
belanja di toko biasa agar menarik pelanggan, tetapi setelah kita mentransfer
uang kerekening sipenjual barang yang kita pesan tidak sampai kepada
sipembeli.
·
Unauthorized
AccessKejahatan Unauthorized Access
Merupakan yang terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya.
·
Hijacking
Hijacking merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat
lunak).
·
Cybersquatting and
Typosquatting
Kejahatan Cybersquatting
adalah kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut
merupakan nama domain saingan perusahaan tersebut.
·
Hacking dan
Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan terhadap
mereka.
3. Mengapa orang mudah
tertipu kejahatan dunia maya?
Menurut saya orang mudah
tertipu pada kejahatan dunia maya karena kurang berhati-hati dalam
mempubliskan hal-hal yang sangat penting. kemudian pada penipuan jual beli para
pembeli jangan mudah tergiur dengan harga yang murah dan tampilan barang yang
sangat bagus dan menarik, saran saya kalau bisa melakukan transaksi dengan COD
atau ketemuan. sehingga tidak merugikan kedua belah pihak.
4. Apa saran Anda agar
publik tidak mudah tertipu kejahatan dunia maya?
Saran saya agar publik
tidak mudah tertipu pada kejahatan dunia maya adalah pablik jangan mudah
percaya pada dunia maya karena bisa saja mereka merekayasa tampilan yang mereka
tampilkan.dan pada account pribadi hendak lah membatasi pertemanan bagi yang
kita kenal saja dan memasukkan no hp agar account kita tidak mudah di bobol
oleh para hacker.
5. Menurut Anda
bagaimana kinerja polisi dalam mengatasi kejahatan dunia maya?
Menurut saya kinerja
polisi dalam mengatasi kejahatan dunia maya suadah terlaksana dengan baik, tapi
belum bisa memberantas para pelaku kejahatan di dunia maya dikarenakan
perkembangan teknologi semakin maju.
http://www.slideshare.net/supraptoni/jawapos30092013
6. Apa yang anda pahami
tentang UU ITE ?
Menurut pemahan saya UU
ITE ( Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ) adalah hukum yang
mengatur pelanggaran dalam dunia maya, disini mengatur tentang penyalah gunaan
media maya dan segala sesuatu tindakan dunia maya yang menyalahi aturan dan
merugikan. tujuan dibentuknya UU ITE ini menurut saya bagus, tapi pandangan
persepsi luar berbda, sedangkan hukum di dunia nyata saja belum begitu maksimal
dan masih memandang aspek tahta.
7. Mengapa banyak
aktivis dunia maya ingin Pasal 27 ayat 3 UU ITE dihapus? Anda sendiri setuju
atau tidak dengan hal tersebut (jelaskan alasannya)?
Menurut saya Bagi kubu
yang pro Pasal 27 ayat UU ITE, pasal ini berfungsi untuk melindungi hak orang
yang dicermakan nama baiknya atau dihina melalui media internet. Bagi kubu yang
kontra, pasal ini rumusannya dianggap sebagai jaring empuk untuk membungkan
kritik atau bahkan kebebasan berkespresi di internet.
Polemik inipun berujung
pada dilakukannya judicial review, dan dalam putusannya Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut MK) menolak bahwa pasal ini bertentangan dengan
Undang-undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD 45).Salah satu pertimbangan
MK tidak mengabulkan permohonan judicial review Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena
dampak yang ditimbulkan dari pencemaran nama baik atau sejenisnya itu di dunia
maya adalah sama seperti di dunia nyata.
Menurut saya, MK memang
harus begitu. Memutus atas dasar kepentingan umat berdasarkan alasan
sosiologis. Jadi, tidak hanya mendasarkan pada apakah bertentangn dengan UUD
NRI 1945 atau tidak.Kasus di dalam KUHP
menurut saya belum sepenuhnya bisa menjangkau ranah maya. Karena tidak secara
jelas ditulis media internet atau sejenisnya dalam kasus pencemaran nama baik
ini.
Langganan:
Postingan (Atom)