Sabtu, 21 Desember 2013

Kuliah Kerja Nyata UIN Suska Riau

Kuliah kerja nyata UIN Suska Riau tahun 2013
1. Apa yang anda pahami tentang kejahatan dunia maya (cyber crime)?
Kejahatan dunia maya (cyber crime) adalah suatu kegiatan seseorang atau kelompok dalam dunia maya yang bertujuan untuk merusak atau merugikan pihak atau instansi lain namun mehatan bukan didunia nyata, melainkan melalui perantara dunia maya. disini mereka bisa melakukanperusakan dalam bentuk file atau hack account atau privasi seseorang, sehingga merugikan seseorang, dan penipuan secara online merupakan kejahatan siber yang banyak terjadi pada saat ini, dimana mereka berusaha meyakinkan pihak-pihak tertentu supaya dapat terpengaruh dan tertipu, dan mereka melakukan transaksi jual beli melalui perantara media akun visa dan paypal.
2. Apa saja bentuk kejahatan dunia maya yang berkembang saat ini ? 
·        Illegal Contents 
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum,contohnya yaitu pemberitaan meninggalnya iwan fals.
·        Data Forgery
Jenis kejahatan Forgery ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. dan dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs yang berbasis web database. 
·        Cyberstalking
Jenis Kejahatan Cyberstalking ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan dunia maya, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri kita yang sebenarnya. 
·        Jula-beli onlinebiasanya
Kejahatan ini dilakukan oleh sipenjual melalui dunia maya dengan cara menampilkan barang sebagus dan semenarik mungkin dangan menawarkan barangnya agak sedikit murah dari pada belanja di toko biasa agar menarik pelanggan, tetapi setelah kita mentransfer uang kerekening sipenjual barang yang kita pesan tidak sampai kepada sipembeli. 
·        Unauthorized AccessKejahatan Unauthorized Access 
Merupakan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
·        Hijacking 
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
·        Cybersquatting and Typosquatting
Kejahatan Cybersquatting adalah kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan tersebut. 
·        Hacking dan Cracker 
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
 Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan terhadap mereka.
3. Mengapa orang mudah tertipu kejahatan dunia maya?
Menurut saya orang mudah tertipu pada kejahatan dunia maya karena kurang berhati-hati dalam mempubliskan hal-hal yang sangat penting. kemudian pada penipuan jual beli para pembeli jangan mudah tergiur dengan harga yang murah dan tampilan barang yang sangat bagus dan menarik, saran saya kalau bisa melakukan transaksi dengan COD atau ketemuan. sehingga tidak merugikan kedua belah pihak.
4. Apa saran Anda agar publik tidak mudah tertipu kejahatan dunia maya?
Saran saya agar publik tidak mudah tertipu pada kejahatan dunia maya adalah pablik jangan mudah percaya pada dunia maya karena bisa saja mereka merekayasa tampilan yang mereka tampilkan.dan pada account pribadi hendak lah membatasi pertemanan bagi yang kita kenal saja dan memasukkan no hp agar account kita tidak mudah di bobol oleh para hacker.
5. Menurut Anda bagaimana kinerja polisi dalam mengatasi kejahatan dunia maya? 
Menurut saya kinerja polisi dalam mengatasi kejahatan dunia maya suadah terlaksana dengan baik, tapi belum bisa memberantas para pelaku kejahatan di dunia maya dikarenakan perkembangan teknologi semakin maju.
http://www.slideshare.net/supraptoni/jawapos30092013
6. Apa yang anda pahami tentang UU ITE ?
Menurut pemahan saya UU ITE ( Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ) adalah hukum yang mengatur pelanggaran dalam dunia maya, disini mengatur tentang penyalah gunaan media maya dan segala sesuatu tindakan dunia maya yang menyalahi aturan dan merugikan. tujuan dibentuknya UU ITE ini menurut saya bagus, tapi pandangan persepsi luar berbda, sedangkan hukum di dunia nyata saja belum begitu maksimal dan masih memandang aspek tahta.
7. Mengapa banyak aktivis dunia maya ingin Pasal 27 ayat 3 UU ITE dihapus? Anda sendiri setuju atau tidak dengan hal tersebut (jelaskan alasannya)?
Menurut saya Bagi kubu yang pro Pasal 27 ayat UU ITE, pasal ini berfungsi untuk melindungi hak orang yang dicermakan nama baiknya atau dihina melalui media internet. Bagi kubu yang kontra, pasal ini rumusannya dianggap sebagai jaring empuk untuk membungkan kritik atau bahkan kebebasan berkespresi di internet.
 Polemik inipun berujung pada dilakukannya judicial review, dan dalam putusannya Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) menolak bahwa pasal ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD 45).Salah satu pertimbangan MK tidak mengabulkan permohonan judicial review Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena dampak yang ditimbulkan dari pencemaran nama baik atau sejenisnya itu di dunia maya adalah sama seperti di dunia nyata.
Menurut saya, MK memang harus begitu. Memutus atas dasar kepentingan umat berdasarkan alasan sosiologis. Jadi, tidak hanya mendasarkan pada apakah bertentangn dengan UUD NRI 1945 atau tidak.Kasus di dalam KUHP menurut saya belum sepenuhnya bisa menjangkau ranah maya. Karena tidak secara jelas ditulis media internet atau sejenisnya dalam kasus pencemaran nama baik ini.
http://www.tribunnews.com/nasional/2013/10/02/damar-juniarto-pasal-27-ayat-3-uu-ite-harus-segera-dihapus.